Lewati navigasi

1. Aturan hak cipta dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Diatur
dalam undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 . di daftarkan
pada Departemen Kehakiman sehingga di lindungi oleh undang-undang.

2. Dampak pelanggaran hak cipta:

Kalau seseorang membajak akan dikenakan tindak pidana kurungan paling lama tujuh

Atau denda Rp 1.000.000,00. Atu didenda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

3. Jenis-jenis pelanggaran hak cipta:

Pembajakan terhadap software , yang dijual bajakan dengan kisaran harga sebesar

10-20 ribu. Jika tidak dihentikan, tentunya dapat merugikan perokonomian Indonesia.

4. Cara menanggulanginya adalah dengan memproses secara hukum, pihak-pihak yang

Tidak bertanggung jawab , juga dengan memperketat peraturan-peraturan dalam hal

Hak cipta . Agar pihak –pihak yang melakukan jera, dan tidak membajak lagi.

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.