1. Aturan hak cipta dilindungi sebagai Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Diatur
dalam undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 . di daftarkan
pada Departemen Kehakiman sehingga di lindungi oleh undang-undang.
2. Dampak pelanggaran hak cipta:
Kalau seseorang membajak akan dikenakan tindak pidana kurungan paling lama tujuh
Atau denda Rp 1.000.000,00. Atu didenda paling banyak Rp 5.000.000.000,00.
3. Jenis-jenis pelanggaran hak cipta:
Pembajakan terhadap software , yang dijual bajakan dengan kisaran harga sebesar
10-20 ribu. Jika tidak dihentikan, tentunya dapat merugikan perokonomian Indonesia.
4. Cara menanggulanginya adalah dengan memproses secara hukum, pihak-pihak yang
Tidak bertanggung jawab , juga dengan memperketat peraturan-peraturan dalam hal
Hak cipta . Agar pihak –pihak yang melakukan jera, dan tidak membajak lagi.




